Kelurahan Pekayon adalah merupakan salah satu dari lima kelurahan bagian dari Kecamatan Pasar Rebo Kotamadya Jakarta Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Ø Batas Utara : Jl. Belly / kali baru Kel. Cijantung

Ø Batas Timur : Kali Cipinang / kali Cibubur

Ø Batas Selatan : Pilar batas DKI Jakarta dengan Kota Depok

Ø Batas Barat : Jl. Lapan / kali Suwuk / Jl. Kalisari III

Adapun luas wilayah Kelurahan Pekayon adalah 317,73 Ha. Dengan rincian sebagai berikut :

Ø Status tanah :

- Tanah Negara : 25 %

- Tanah Milik Adat : 43 %

- Tanah Wakaf : 0,7 %

Ø Status Kepemilikan :

- Sertifikat : 85 %

- Girik / Akte : 14 %

- Garapan : 1 %

Ø Peruntukan Tanah :

- Perumahan : 65,85 %

- Perkantoran / Industri : 15 %

- Pendidikan / Peribadatan : 5 %

- Fasilitas Umum : 10 %

- Sawah / kebun / setu : 4 %

- Pemakaman : 0,15 %

Wilayah Kelurahan Pekayon terdiri dari 116 RT dan terdiri dari 10 RW.



Seksi Pelayanan Umum

Ø menyusun bahan rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan ke Kelurahan

Ø melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas/Badan dan/atau Instansi Pemerintah/swasta terkait, dalam rangka perizinan dan non perizinan kepada masyarakat

Ø melaksanakan bimbingan dan konsultasi kepada aparat dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kelurahan

Ø memberikan pelayanan informasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan

Ø memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan, aspirasi atau pendapat ke kelurahan

Ø menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan kelurahan

Seksi Kesejahteraan Masyarakat

Ø menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan kelurahan, seperti Posyandu, RW. Siaga, Pos Kesehatan warga, gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan sayang Ibu dan Balita, gerakan anti Narkoba dan pengembangan tanaman obat

Ø melaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, antara lain melalui kegiatan pengasapan, pemberantasan sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk

Ø melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan

Ø memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan social kemasyarakatan, kesetiakawanan social, peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual

Ø melaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi kesehatan masyarakat kelurahan serta mengambil langkah-langkah penanggulangan dan atau melaporkan kondisi yang perlu segera mendapat perhatian khususnya warga yang rentan kesehatan seperti kurang gizi, dan pengidap penyakit menular kepada Puskesmas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan

Ø melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan atau kejadian luar biasa dibidang kesehatan serta melaporkan kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan

Ø melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana

Ø melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan social antara lain anak terlantar, anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja seks komersil, diwilayah kelurahan yang bersangkutan

Ø menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan social diwilayah kelurahan

Ø memfasilitasi dan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang lingkup tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, social, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan diwilayah kelurahan

Ø menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas seksi kesejahteraan masyarakat

Ø melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan masyarakat

Seksi Prasarana dan Sarana.
  • menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung kelurahan
  • melaksanakan dan mengordinasikan rapat musyawarah rencana pembangunan wilayah kelurahan
  • melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait yang apabila kewenangan pemeliharaan dan perawatannya bukan kewenangan kelurahan
  • mengordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan taman Interaktif
  • mengembangkan kegiatan penghijauan dalam pemukiman warga kelurahan secara swadaya masyarakat
  • memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan
  • melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon tumbang
  • menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Prasarana dan Sarana
  • melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Seksi Prasarana dan Sarana.

Seksi Perekonomian
  • menyusun bahan rencana kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan monitoring, fasilitasi, serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya
  • melaksanakan monitoring, pengawasan, pengendalian, pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap industri rumah tangga
  • mengordinasikan dan monitoring pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pemgembangan perekonomian masyarakat kelurahan
  • memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan budaya yang potensial menjadi sumber daya perekonomian masyarakat kelurahan
  • memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat
  • mengembangkan kordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat kelurahan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah
  • melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah kebawah dan hasilnya akan dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait termasuk Camat
  • menyusun, memelihara dan menyajikan statistic tingkat perekonomian masyarakat kelurahan
  • menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Perekonomian
  • melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perekonomian.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban

* menyusun bahan rencana kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaa Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

* melaksanakan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

* memfasilitasi kegiatan lembaga musyawarah kelurahan

* memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap kegiatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga masyarakat kelurahan lainnya

* memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat kelurahan

* mengordinasikan pelayanan registrasi kependudukan

* memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi serta mengembangkan kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa

* melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan

* memfasilitasi kegiatan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur oleh Satgas Satpol PP kelurahan

* memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Satgas Satpol PP kelurahan

* melaksanakan, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis serta mengembangkan upaya perlindungan masyarakat

* ikut aktif dalam kegiatan penanggulangan bencanamelaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian gangguan social

* bersama dengan Satgas Satpol PP kelurahan melaksanakan penertiban terhadap gangguan ketentraman ketertiban umum serta pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur

* menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum wilayah kelurahan serta memberikan perhatian terhadap kondisi yang rentan gangguan

* menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban.

* melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban.


Kependudukan


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3192, maka kependudukan untuk Kelurahan Pekayon dapat dikelompokkan sebagai berikut :

a. Penduduk Menurut Kelompok Umur

No.

UMUR

WNI

WNA

JUMLAH

KOLOM

5+8

LK

PR

JML

LK

PR

JML

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

0-4

5-9

10-14

15-19

20-24

25-29

30-34

35-39

40-44

45-49

50-54

55-59

60-64

65-69

70-74

75 keatas

3.633

1.951

1.889

2.945

2.568

2.397

2.145

1.304

883

1.100

1.039

807

400

497

418

422

2.675

2.226

2.311

2.197

2.124

2.277

1.957

1.119

1.051

1.104

634

476

197

152

173

132

6.308

4.177

4.200

5.142

4.692

4.674

4.102

2.423

1.934

2.204

1.673

1.283

597

649

591

554

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

6.308

4.177

4.200

5.142

4.692

4.674

4.102

2.423

1.934

2.204

1.673

1.283

597

649

591

554

Jumlah

24.398

20.805

45.203

-

-

-

45.203


Penduduk Menurut Mata Pencaharian Penduduk :

a. Tani : 40 orang

b. Pemerintah/ABRI/Kary Swasta : 5.615 orang

c. Pensiunan : 1.295 orang

d. Pertukangan : 360 orang

e. Pengangguran : 5.891 orang

f. Fakir Miskin : 494 orang

g. Jasa dan Lain-lain : 514 orang

Jumlah : 14.209 orang


NO

RW

RT

JUMLAH KK

JUM ANGGOTA KELURGA.

JML

LK

PR

JML

LK

PR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

01

02

03

04

05

06

07

08

08

010

14

13

11

6

12

8

10

14

16

12

978

982

953

332

365

466

743

849

1.296

886

159

154

96

45

55

54

92

103

146

116

1.137

1.136

1.049

377

420

520

835

952

1.442

1.002

3.548

3.631

3.077

2.092

1.592

1.540

2.509

2.026

2.873

1.510

3.152

2.825

1.606

2.144

1.423

1.614

1.766

2.070

2.653

1.552

6.700

6.456

4.683

4.236

3.015

3.154

4.275

4.096

5.526

3.062

JML

10

116

7.850

1.020

8.870

24.398

20.805

45.203

About

Supportted By