Seksi Kesejahteraan Masyarakat

Ø menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan kelurahan, seperti Posyandu, RW. Siaga, Pos Kesehatan warga, gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan sayang Ibu dan Balita, gerakan anti Narkoba dan pengembangan tanaman obat

Ø melaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, antara lain melalui kegiatan pengasapan, pemberantasan sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk

Ø melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan

Ø memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan social kemasyarakatan, kesetiakawanan social, peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual

Ø melaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi kesehatan masyarakat kelurahan serta mengambil langkah-langkah penanggulangan dan atau melaporkan kondisi yang perlu segera mendapat perhatian khususnya warga yang rentan kesehatan seperti kurang gizi, dan pengidap penyakit menular kepada Puskesmas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan

Ø melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan atau kejadian luar biasa dibidang kesehatan serta melaporkan kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan

Ø melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana

Ø melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan social antara lain anak terlantar, anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja seks komersil, diwilayah kelurahan yang bersangkutan

Ø menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan social diwilayah kelurahan

Ø memfasilitasi dan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang lingkup tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, social, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan diwilayah kelurahan

Ø menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas seksi kesejahteraan masyarakat

Ø melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar

About

Supportted By