Seksi Perekonomian
  • menyusun bahan rencana kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan monitoring, fasilitasi, serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya
  • melaksanakan monitoring, pengawasan, pengendalian, pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap industri rumah tangga
  • mengordinasikan dan monitoring pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pemgembangan perekonomian masyarakat kelurahan
  • memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan budaya yang potensial menjadi sumber daya perekonomian masyarakat kelurahan
  • memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat
  • mengembangkan kordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat kelurahan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah
  • melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah kebawah dan hasilnya akan dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait termasuk Camat
  • menyusun, memelihara dan menyajikan statistic tingkat perekonomian masyarakat kelurahan
  • menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Perekonomian
  • melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perekonomian.

0 komentar:

Posting Komentar

About

Supportted By