Seksi Prasarana dan Sarana.
  • menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung kelurahan
  • melaksanakan dan mengordinasikan rapat musyawarah rencana pembangunan wilayah kelurahan
  • melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait yang apabila kewenangan pemeliharaan dan perawatannya bukan kewenangan kelurahan
  • mengordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan taman Interaktif
  • mengembangkan kegiatan penghijauan dalam pemukiman warga kelurahan secara swadaya masyarakat
  • memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan
  • melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon tumbang
  • menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Prasarana dan Sarana
  • melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Seksi Prasarana dan Sarana.

0 komentar:

Posting Komentar

About

Supportted By