Seksi Pelayanan Umum

Ø menyusun bahan rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya

Ø melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan ke Kelurahan

Ø melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas/Badan dan/atau Instansi Pemerintah/swasta terkait, dalam rangka perizinan dan non perizinan kepada masyarakat

Ø melaksanakan bimbingan dan konsultasi kepada aparat dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kelurahan

Ø memberikan pelayanan informasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan

Ø memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan, aspirasi atau pendapat ke kelurahan

Ø menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan kelurahan

0 komentar:

Posting Komentar

About

Supportted By