Seksi Pelayanan Umum
Ø menyusun bahan rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
Ø melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
Ø melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan ke Kelurahan
Ø melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas/Badan dan/atau Instansi Pemerintah/swasta terkait, dalam rangka perizinan dan non perizinan kepada masyarakat
Ø melaksanakan bimbingan dan konsultasi kepada aparat dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kelurahan
Ø memberikan pelayanan informasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan
Ø memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan, aspirasi atau pendapat ke kelurahan
Ø menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan kelurahan
0 komentar:
Posting Komentar