Kelurahan Pekayon adalah merupakan salah satu dari lima kelurahan bagian dari Kecamatan Pasar Rebo Kotamadya Jakarta Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø Batas Utara : Jl. Belly / kali baru Kel. Cijantung
Ø Batas Timur : Kali Cipinang / kali Cibubur
Ø Batas Selatan : Pilar batas DKI Jakarta dengan Kota Depok
Ø Batas Barat : Jl. Lapan / kali Suwuk / Jl. Kalisari III
Adapun luas wilayah Kelurahan Pekayon adalah 317,73 Ha. Dengan rincian sebagai berikut :
Ø Status tanah :
- Tanah Negara : 25 %
- Tanah Milik Adat : 43 %
- Tanah Wakaf : 0,7 %
Ø Status Kepemilikan :
- Sertifikat : 85 %
- Girik / Akte : 14 %
- Garapan : 1 %
Ø Peruntukan Tanah :
- Perumahan : 65,85 %
- Perkantoran / Industri : 15 %
- Pendidikan / Peribadatan : 5 %
- Fasilitas Umum : 10 %
- Sawah / kebun / setu : 4 %
- Pemakaman : 0,15 %
Wilayah Kelurahan Pekayon terdiri dari 116 RT dan terdiri dari 10 RW.
Ømenyusun bahan rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
Ømelaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
Ømelaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan ke Kelurahan
Ømelaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas/Badan dan/atau Instansi Pemerintah/swasta terkait, dalam rangka perizinan dan non perizinan kepada masyarakat
Ømelaksanakan bimbingan dan konsultasi kepada aparat dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kelurahan
Ømemberikan pelayanan informasi pemerintahan,pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepada yang membutuhkan
Ømemfasilitasi warga yang ingin menyampaikan masukan, aspirasi atau pendapat ke kelurahan
Ømenerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan kelurahan
Ømenyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
Ømelaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
Ømelaksanakan fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan kelurahan, seperti Posyandu, RW. Siaga, Pos Kesehatan warga, gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan sayang Ibu dan Balita, gerakan anti Narkoba dan pengembangan tanaman obat
Ømelaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, antara lain melalui kegiatan pengasapan, pemberantasan sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk
Ømelakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan
Ømemberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan social kemasyarakatan, kesetiakawanan social, peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual
Ømelaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi kesehatan masyarakat kelurahan serta mengambil langkah-langkah penanggulangan dan atau melaporkan kondisi yang perlu segera mendapat perhatian khususnya warga yang rentan kesehatan seperti kurang gizi, dan pengidap penyakit menular kepada Puskesmas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan
Ømelaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan atau kejadian luar biasa dibidang kesehatan serta melaporkan kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas Kelurahan/Puskesmas Kecamatan/Suku Dinas Kesehatan
Ømelaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana
Ømelakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan social antara lain anak terlantar, anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja seks komersil, diwilayah kelurahan yang bersangkutan
Ømenyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan social diwilayah kelurahan
Ømemfasilitasi dan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang lingkup tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, social, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan diwilayah kelurahan
Ømenyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas seksi kesejahteraan masyarakat
Ømelaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan masyarakat
menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus
melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung kelurahan
melaksanakan dan mengordinasikan rapat musyawarah rencana pembangunan wilayah kelurahan
melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait yang apabila kewenangan pemeliharaan dan perawatannya bukan kewenangan kelurahan
mengordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan taman Interaktif
mengembangkan kegiatan penghijauan dalam pemukiman warga kelurahan secara swadaya masyarakat
memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan
melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon tumbang
menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Prasarana dan Sarana
melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Seksi Prasarana dan Sarana.
menyusun bahan rencana kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
melaksanakan monitoring, fasilitasi, serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya
melaksanakan monitoring, pengawasan, pengendalian, pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap industri rumah tangga
mengordinasikan dan monitoring pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pemgembangan perekonomian masyarakat kelurahan
memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan budaya yang potensial menjadi sumber daya perekonomian masyarakat kelurahan
memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat
mengembangkan kordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat kelurahan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah
melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah kebawah dan hasilnya akan dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait termasuk Camat
menyusun, memelihara dan menyajikan statistic tingkat perekonomian masyarakat kelurahan
menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Perekonomian
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perekonomian.
* memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi serta mengembangkan kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa
* melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan
* memfasilitasi kegiatan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur oleh Satgas Satpol PP kelurahan
* memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Satgas Satpol PP kelurahan
* melaksanakan, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis serta mengembangkan upaya perlindungan masyarakat
* ikut aktif dalam kegiatan penanggulangan bencanamelaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian gangguan social
* bersama dengan Satgas Satpol PP kelurahan melaksanakan penertiban terhadap gangguan ketentraman ketertiban umum serta pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
* menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum wilayah kelurahan serta memberikan perhatian terhadap kondisi yang rentan gangguan
* menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban.
* melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban.
Kependudukan
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3192, maka kependudukan untuk Kelurahan Pekayon dapat dikelompokkan sebagai berikut: